Polisi Tangkap Anak yang Bunuh Ayah karena Dilarang Keluar Malam

  • Whatsapp
Satreskrim Polres Cilegon mengevakuasi jenazah korban pembunuhan oleh anak kandungnya sendiri. Foto: Dok. Istimewa

Cilegon – Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri pada Selasa (19/5). David (26) diamankan bersama bukti sebuah palu di rumahnya yang terletak di Jerang Hilir, Kelurahan Karang Asem, Cibeber, Cilegon.

“Pelaku sudah diamankan, pelaku anak kandung. Awalnya dipalu (kepalanya) kemudian melihat golok tergeletak, tersangka membacok leher orangtuanya,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Maryadi di lokasi, Selasa (19/5).

Sebelum terjadi aksi pembunuhan, kata Maryadi, korban Budi (52) sempat cekcok dengan David karena korban melarang anaknya untuk keluar malam. Perdebatan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian, pada pukul 05.00 WIB, pelaku membunuh ayahnya.

“Motifnya memang diawali dari anak ini seperti depresi cuma kita masih perlu pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Maryadi.

Maryadi menambahkan peristiwa tersebut diketahui oleh salah seorang rekan kerja korban yang melihat korban tergeletak bersimbah darah di rumahnya sekitar pukul. 07. 00 WIB.

Saat ini pelaku dan barang bukti palu dan sebilah golok telah diamankan di Mapolres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan.

Kepolisian juga telah memasang garis polisi di lokasi kejadian. Jika terbukti bersalah, pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun dengan pasal 338 KUHP.

(kumparan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *